Kemenkumham Membuka Formasi CPNS Untuk Jenjang SMA Terbanyak
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini memberikan peluang kepada lulusan SMA untuk bisa mengikuti tes seleksi CPNS Tahun 2019. Ada beberapa formasi di Kemenkumham Tahun 2019 ini yang di khususkan untuk lulusan jenjang SMA dengan kuota yang cukup banyak. Seperti :
– Penjaga Tahanan = 2875 orang di 33 Kanwil
– Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula = 657 orang di 33 Kanwil
Selain Kualifikasi SMA, Kemenkumham juga membukan formasi untuk kualifikasi pendidikan untuk jenjang D3 dan S1 atau Sarjana yang terbagi ke dalam beberapa formasi. Untuk lebih rincinya dapat di lihat sebagai berikut :Sini
Kriteria Pelamar CPNS Tahun 2019
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Untuk Prasyarat, Tata Cara Pendaftaran Dan Dokumen Persyaratan, Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan dapat di Lihat di Sini