Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Tahun 2020- Selamat sore sahabat pendidik. Berkaitan dengan pelaksanaan PPG
Dalam Jabatan Tahun 2020 sudah ada kejelasannya. Jadi berdasarkan informasi
yang diterima berdasarkan surat No. 1845/B.B2/GT/2020 tanggal 15 Juni 2020
tentang Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Untuk kutipan surat nya bisa dibaca seperti
pada postingan berikut ini :
pada postingan berikut ini :
Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Tahun 2020
Tahun 2020
No : 1845/B.B2/GT/2020 tertanggal 15 Juni 2020
Surat di tujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh
Indonesia
Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh
Indonesia
Menindak lanjuti kebijakan Merdeka Belajar
dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah Dirjen GTK melakukanpenyempurnaan
Kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
tahun02020 bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah Dirjen GTK melakukanpenyempurnaan
Kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
tahun02020 bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan
menggunakan sumber pembiayaan dari alokasi dana APBN dan APBD (bagi
kabupaten/kota/provinsi yang telah
mengalokasikan)
menggunakan sumber pembiayaan dari alokasi dana APBN dan APBD (bagi
kabupaten/kota/provinsi yang telah
mengalokasikan)
Berkenaan dengan pelaksaan PPG Dalam
Jabatan tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Jabatan tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dengna
pola daring selama 86 hari efektif yang meliputi 5 (lima) tahapan kegiatan
yaitu :
pola daring selama 86 hari efektif yang meliputi 5 (lima) tahapan kegiatan
yaitu :
a. pendalaman materi
b. pengembangan perangkat pembelajaran
c. reviu perangkat pembelajaran dan
refleksi
refleksi
d. PPL dan Reviu PPL dan
e. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
di perguruan tinggi yang ditetapkan
di perguruan tinggi yang ditetapkan
2. Sejumlah 28.000 guru telah ditetapkan
sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan ditempatkan pada
perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi penempatan
calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ke perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id
sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan ditempatkan pada
perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi penempatan
calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ke perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id
3.Guru yang telah ditetapkan sebagai calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online pada
laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020,
selanjutnya wajib mencetak dan menandatangani dokumen Format A1 dan Pakta
Integritas
mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online pada
laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020,
selanjutnya wajib mencetak dan menandatangani dokumen Format A1 dan Pakta
Integritas
4.Guru yang telah menyelesaikan proses
konfirmasi kesediaan dan menandatangani dokumen Pakta Integritas, dintayakan
telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan pembelajaran pada semua tahapan kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2020
konfirmasi kesediaan dan menandatangani dokumen Pakta Integritas, dintayakan
telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan pembelajaran pada semua tahapan kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2020
5.Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun
2020 terbagi dalam 3 (tiga) angkatan. Informasi lengkap mengenai penetapan,
proses konfirmasi kesediaan, dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir
2020 terbagi dalam 3 (tiga) angkatan. Informasi lengkap mengenai penetapan,
proses konfirmasi kesediaan, dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir
Selanjutnya dimohon Saudara dapat
menyampaikan informasi tersebut kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan
Tanun 2020
menyampaikan informasi tersebut kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan
Tanun 2020
Ketentuan penetapan mahasiswa dan
penempatannya keperguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan
memeprtimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
penempatannya keperguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan
memeprtimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
1.Perguruan Tinggi yang telah mimiliki
ijin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru
ijin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru
2.Kapasitas perguruan tinggi melalui
jumlah rombongan belajar per bidang studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
tersebut
jumlah rombongan belajar per bidang studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
tersebut
3.Jumlah mahasiswa per rombongan belajar
antara 20 sampai dengan 30 orang
antara 20 sampai dengan 30 orang
Informasi hasil penetapan mahasiswa PPG
Dalam Jabatan tiap angkatan dapat dilihat dilaman sergur.kemdikbud.go.id
Dalam Jabatan tiap angkatan dapat dilihat dilaman sergur.kemdikbud.go.id
Tahapan konfirmasi kesediaan calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai
berikut:
mahasiswa PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai
berikut:
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam
Jabatan
Jabatan
Guru membuka laman sergur.kemdikbud.go.id
dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan yang meliputi :
dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan yang meliputi :
a. Alur konfirmasi; dan
b. Pengisian identitas diri dan pakta
integritas
integritas
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan
Setelah membaca dan memahami informasi dan
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, guru calon mahasiswa melakukan
konformasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, guru calon mahasiswa melakukan
konformasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses konfirmasi mengikuti alur serta
mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman konformasi
mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman konformasi
b. Konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi
peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi
atau tidak bersedia
peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi
atau tidak bersedia
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi
kesediaan, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan
diberikan surat pemberitahuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dari masing- masing
perguruan tinggi melalui laman perguruan tinggi dan atau surat elektronik masing-masing guru
kesediaan, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan
diberikan surat pemberitahuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dari masing- masing
perguruan tinggi melalui laman perguruan tinggi dan atau surat elektronik masing-masing guru
Format A1 dan Pakta Integritas wajib
dicetak disampaikan pada saat lapor diri kepada panitia penyelenggara PPG Dalam
Jabatan pada masing masing perguruan tinggi penyelenggara melalui media daring
yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
dicetak disampaikan pada saat lapor diri kepada panitia penyelenggara PPG Dalam
Jabatan pada masing masing perguruan tinggi penyelenggara melalui media daring
yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Format A1 ditanda tangani oleh kepala
sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di
atas Materai Rp.6000
sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di
atas Materai Rp.6000
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun
2020
Untuk Surat Dirjen GTK tentang Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 dapat dilihat sebagai berikut :
Surat Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Halaman 1
Halaman 2
Halaman 4