Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2019 akan
segera dilaksanakan. Ujian Nasional Perbaikan ini ditujukan kepada para peserta
Ujian yang ingin melakukan perbaikan Nilai Ujian Nasional. Karena terkadang ada
beberapa Lembaga ataupun Perusahaan yang masih mensyaratkan Nilai Ujian
Nasional menjadi syarat untuk rekrutmen.
Salah satu contoh yang menjadikan nilai
Ujian Nasional untuk menjadi syarat dalam rekrutment pegawainya seperti
tahun-tahun sebelumnya adalah Penerimaan Calon Anggota Bintara Polisi,
Penerimaan Calon Anggota Bintara TNI, Pegawai PJKA, dan beberapa Sekolah
Kedinasan lainnya.
Ujian Nasional untuk menjadi syarat dalam rekrutment pegawainya seperti
tahun-tahun sebelumnya adalah Penerimaan Calon Anggota Bintara Polisi,
Penerimaan Calon Anggota Bintara TNI, Pegawai PJKA, dan beberapa Sekolah
Kedinasan lainnya.
Selain itu, yang menjadi dasar
pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019 adalah:
pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; - Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; - Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk
Perbaikan Tahun 2019
Perbaikan Tahun 2019
Peserta yang berhak mengikuti Ujian
Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:
Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:
- Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK
sederajat dan program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah
terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau
April 2019 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; - Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018
atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya
yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan
(nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0); atau - Peserta UN yang sudah memenuhi
kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan
dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat
keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat
dalam laman, brosur atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang
mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
Ketentuan umum:
1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan
Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP
Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Ketentuan
lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang
berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA/Paket C/Ulya) dan kompetensi
keahlian (SMK/MAK);
Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP
Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Ketentuan
lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang
berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA/Paket C/Ulya) dan kompetensi
keahlian (SMK/MAK);
2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat,
atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
a. Ijazah/ ijazah sementara/surat
keterangan lulus;
keterangan lulus;
b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN)/SHUN sementara;
(SHUN)/SHUN sementara;
c. Pas foto ukuran 3×4; dan
d. Materai Rp 6000,-
3. Peserta UN SMA/MA, SMK/MAK sederajat
dan Paket C/Ulya Tahun 2018/2019 yang sudah terdaftar dalam DNT tetapi belum
mengikuti UN cukup melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
dan Paket C/Ulya Tahun 2018/2019 yang sudah terdaftar dalam DNT tetapi belum
mengikuti UN cukup melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Surat keterangan dari sekolah
b. Pas foto ukuran 3×4 dan
c. Materai Rp. 6000;
4. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan
adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
5. Pendaftaran calon perserta UN untuk
Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1 – 13 Juli 2019.
Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1 – 13 Juli 2019.
6. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan
dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019, bertempat di satuan pendidikan yang
memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
propinsi.
dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019, bertempat di satuan pendidikan yang
memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
propinsi.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018
dan 2018/2019 yang mendapat nilai lebih dari 55,0 dapat mengikuti UN untuk
Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari
pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu. - Bukti yang sah sebagaimana dimaksud
pada ketentuan khusus butir D.1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang
bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk
lain yang sejenis.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta ujian SMA/MA, SMK/MAK
sederajat dan Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme
dan prosedur sebagai berikut:
sederajat dan Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme
dan prosedur sebagai berikut:
- Calon peserta mengakses informasi
pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id untuk melihat sekolah yang
ditunjuk sebagai pelaksana UNP. - Calon peserta mendaftarkan diri
secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UNP yang dipilih. - Calon peserta menyerahkan salinan
Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, dan pas foto
terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar. - Calon peserta memilih jadwal ujian,
sesi ujian, dan mata ujian. - Calon peserta mengisi Surat
Pernyataan kesediaan mengikuti UNP tahun 2019 yang disediakan, menempelkan
materai, dan menandatanganinya di atas materai.
2. Petugas pendaftaran pada satuan
pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan
dan/atau kesesuaian:
pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan
dan/atau kesesuaian:
a. Ijazah atau ijazah sementara/surat
keterangan kelulusan;
keterangan kelulusan;
b. SHUN/SHUN sementara dan nilai yang
tertera pada SHUN;
tertera pada SHUN;
c. pas foto, foto di ijazah dan SHUN,
serta tampak diri peserta saat mendaftar.
serta tampak diri peserta saat mendaftar.
3. Petugas pendaftaran pada satuan
pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
- login ke laman
https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; - memasukkan data nomor UN calon
peserta UNP; - memasukkan data mata ujian yang akan
ditempuh oleh peserta, mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan
diperbaiki saja; - memasukkan jadwal ujian, sesi ujian,
mata ujian yang dipilih peserta; - meminta peserta untuk mengisi dan
menandatangani surat pernyataan bermeterai; - mencetak kartu peserta UNP;
- menempel pas foto dan membubuhkan
stempel sekolah pada kartu peserta ujian; - menandatangani kartu peserta UNP; dan
- menyerahkan kartu peserta UNP ke
peserta.
4. Peserta login ke laman
https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di
kartu peserta ujian, untuk:
https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di
kartu peserta ujian, untuk:
a. mengecek kesesuaian data di laman
tersebut;
tersebut;
b. melengkapi informasi surel/email
dan/atau nomor HP
dan/atau nomor HP
Jadwal Pelaksanaan Ujian Perbaikan Tahun
2019
2019
Juknis UNP Tahun 2019
Informasi Ujian Nasional Tahun 2019
Demikianlah Informasi Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2019. Semoga dapat membatu.