Proses pengajuan NUPTK Tenaga Kependidikan ( Tenaga Administrasi, Pustakawan, Laboran dll ) Tahun 2019 sudah mulai bisa dilakukan oleh PTK yang bersangkutan dengan melalui perantara operator sekolah. Dimana kita tahu bahwa NUPTK merupakan hak yang harus diberikan kepada seluruh Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS, tetapi jika PTK tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah di tetapkan.
Prosedur Langkah Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan Tahun 2019
- Tenaga Kependidikan mengajukan untuk mendapatkan NUPTK ke Satuan Pendidikan ( sekolah ) dengan persyaratan dalam bentuk scan file elektronik dengan ekstensi file .pdf
- Sekolah atau Satuan Pendidikan mengajukan untuk penerbitan NUPTK melalui situs verval PTK yaitu vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah melalui situs verval PTK dengan pemeriksaan berkas yang sudah di upload oleh satuan pendidikan. Pemeriksaan file tersebut mencakup keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku akan di-approve, tetapi jika tidak sesuai akan ditolak.
- Selanjutnya adalah LPMP. LPMP memeriksa pengajuan dari Dinas Pendidikan terkait penerbitan NUPTK pada aplikasi verval PTK dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pengajuan akan diapprove, tetapi jika tidak memenuhi akan ditolak.
- Terakhir adalah PDSPK. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari SP yang sudah diapprove oleh Dinas Pendidikan dan LPMP/BPKLN melalui aplikasi verval PTK. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku, serta Tendik yang bersangkutan terdata pada Dapodik sebagai pegawai aktif maka pengajuan dianggap sah dan NUPTK bisa diterbitkan,tetapi jika tidak sesuai akan ditolak.
Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Tenaga Kependidikan CPNS di Sekolah Negeri
- Tenaga Kependidikan tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik
- Tenaga Kependidikan belum memiliki NUPTK
- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Ijazah dari SD sampai dengan Ijazah terakhir ( Pengangkatan CPNS )
- Scan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan
Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri
- Tenaga Kependidikan tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik dan memiliki rombongan belajar
- Tenaga Kependidikan belum memiliki NUPTK
- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Ijazah dari SD sampai dengan Ijazah terakhir. Untuk Tenaga Kependidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Sementara ini yang admin baca Ijazah Terakhir untuk Tendik adalah SMA/SMK atau yang sederajat. Untuk Juknis Bisa di Lihat Di Sini Aja
- Scan Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah
Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Tenaga Kependidikan Tetap Yayasan di Sekolah Swasta
- Tenaga Kependidikan tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik dan memiliki rombongan belajar
- Tenaga Kependidikan belum memiliki NUPTK
- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Ijazah dari SD sampai dengan Ijazah terakhir. Untuk Tenaga Kependidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Sementara ini yang admin baca Ijazah Terakhir untuk Tendik adalah SMA/SMK atau yang sederajat
- Scan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan Tetap Yayasan yang masih berlaku
Demikianlah Proses Pengajuan NUPTK Tenaga Kependidikan ( Tenaga Administrasi, Pustakawan )Tahun 2019. Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Untuk Pengajuan NUPTK Tenaga Guru Bisa di Baca di Artikel Disini Aja
Apasih Manfaat NUPTK untuk tenaga kependidikan???,
Saya tenaga kependidikan, bekerja di Salah satu SMA, Di Kab. Ngada NTT. Sejak tahun 2009, NUPTK Sudah ada, sudah aktifasi, Pengelaman Kerja, dari Tenaga Tata Usaha,KTU, Operator Sekolah, Menjadi Guru TIKOM, dan sekarang Ke Tenaga Perpustakawan; yang namanya NUPTK hingga sekarang dampaknya tidak ada, kalau guru mungkin, tapi kalau Tenaga Kependidikan TIDAK ADA, jadi saya tanya memangnya ada dapak tenaga Pendidikan miliki NUPTK???
Saya tenaga administrasi skolah sdah bekerja 11 tahun, apakah bisa kita buat/ajukan sendiri NUPTK ini, oprator sya tidak mau ngajuin sya karna sya hanya lulusan SMA,
Kata oprator sya tidak bisa, sedangkan sya sdah beberapa kali ke dinas tanyain..
Tapi tetep tidak mau ngajuin sya…
saat ini usia sy 53 sy lulusan SMA dgn tambahan kursus komputer mempunyai pengalaman mengajar di kursus dan
kerja di luar dunia pendidikan. kemudian kembali melamar jd honorer dan mengajar TIK kemudian jd PKY di Smp negeri (kota Bogor) dr 2009-2020 ..karena th 2020 ada kebijakan tak terduga pendidik harus S1 maka sekarang sy berposisi di TAS tenaga adm sekolah/teknis…bisa dgn mudahkah mendapat UNPTK ? mengapa pemerintah tidak memudahkan NUPTK honorer yg sdh lama kerja. Pemerintah tidak memikirkan pendidik honorer yg berijasah SMA yg sdh terlanjur mendalami dan mencintai dunia pendidikan??