Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Selamat malam sahabat Guru Se Indonesia. Ada kabar gembira untuk teman-teman semua yang sedang mengikuti Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Informasi ini di keluarkan langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen GTK dengan No. 9634/B.BL/GT/2019 tentang Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Dalam surat yang tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia. Dalam Surat tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menindaklanjuti surat Direktur Jendetal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
2. Jadwal pendaftaran seleksi akademik diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Perubahan jadwal pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagaimana Lampiran 1.
3. Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya seperti sebagaimana Lampiran 2.
4. Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik Komputer dan informatika pada jenjang SMK.
Dari penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan yaitu :
1. Untuk guru yang honor di sekolah negeri dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan jika mempunyai SK Kepala Daerah atau minimal SK Kepapa Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota
2. Jadwal Pendafaran di perpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2019
3. Untuk Guru-Guru SMK yang mengajar mata pelajaran produktif, lineritas mata pelajaran dengan Ijazah dapat di lihat sesuai dengan Lampiran Di Sini
Untuk Jadwal Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Untuk Surat Resmi Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat di unduh di Sini
Demikianlah informasi tentang Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga informasi ini dapat membantu semuanya. Terimakasih dan Selamat malam..